Sekolah Gratis
Program Sekolah Gratis telah dicanangkan. Namun pelaksanaannya masih dipertanyakan! Ini dapat dilihat banyak sekolah yang berlomba-lomba menjadikan sekolahnya menjadi SSN. Sekolah negeri banyak yang berubah status dari rintisan sekolah standar nasional (RSSN) menjadi SSN (sekolah standar nasional). Pasalnya, dengan stasus SSN maupun rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan SBI, boleh mengambil selisih biaya dari yang disubsidi oleh dana urunan pemprov maupun pemkab/pemkot se-Sumsel. Diketahui, besaran dana subsidi Rp80 ribu per siswa (Sumeks,15 Juli 2009).
Tidak dapat disalahkan jika banyak sekolah yang berubah menjadi SSN, ini didasarkan agar sekolah tersebut mempunyai payung hukum dalam hal mengelola dana dari para orangtua dengan persetujuan Komite sekolah. Mungkin banyak sekolah yang merasa banyak program-program unggulan yang selama ini dilaksanakan, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Sekolah Gratis No 3 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis akan sulit terlaksana karena terhalang dalam penggalangan dana masyarakat jika sekolah tersebut belum memiliki predikat SSN. Mungkin ini akan menjadi PR Pemerintah dalam pemecahannya. Sangat disayangkan jika ada sekolah yang memiliki program unggulan, namun tidak dapat terlaksana karena terganjal oleh aturan-aturan!
Belum ada komentar.
Tinggalkan komentar
-
Arsip
- Juli 2009 (1)
- September 2008 (1)
- Juli 2008 (1)
- Juni 2008 (2)
- April 2008 (4)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS